Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.04/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha atau kuasanya wajib menyerahkan asli dokumen sebagai Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Terhadap pengusaha atau kuasanya yang menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter dapat
diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan :
a. pengusaha atau kuasanya membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean untuk seluruh pemasukan atau pengeluaran yang dilakukannya di Kawasan Bebas;
b. dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha atau kuasanya menyatakan bahwa :
1) semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter diakui sebagai dokumen asli apabila telah ditandai/dibubuhi cap “ASLI” dan cap perusahaan; dan 2) semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter merupakan alat bukti yang sah di seluruh wilayah INDONESIA dalam hal terjadi proses peradilan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pengusaha.
(3) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diterima sebagai dokumen resmi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(4) Dihapus.
6. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
