Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.04/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas antara lain : a. Invoice; b. Packing List; c. Bill of Lading/Airway Bill; d. Polis Asuransi dalam atau luar negeri; e. Bukti Pembayaran Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 serta Cukai; f. Bukti Penyerahan Jaminan (BPJ) atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ); g. Kontrak Kerja; h. Faktur; i. Surat Izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan; j. Surat Kuasa pengurusan kepabeanan dari Pengusaha kepada PPJK dalam hal pemberitahu adalah PPJK; k. Keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk; l. Surat rekomendasi atau surat izin/surat persetujuan dari instansi terkait; m. Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT); n. Dokumen cukai. (2) Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas. 5. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id