Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.04/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada PPFTZ yang diajukannya.
(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila :
a. barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.
(2) Tata cara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean.
4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dengan menambah 2 (dua) huruf yakni huruf m dan huruf n, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
