Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.04/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada PPFTZ yang diajukannya. (1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila : a. barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean; b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau c. telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai. (2) Tata cara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean. 4. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dengan menambah 2 (dua) huruf yakni huruf m dan huruf n, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Pasal.id