Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-04-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.04/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda