Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana terdiri dari: a. keputusan penetapan Pelaksana yang ditetapkan pertama kali; b. keputusan penetapan Pelaksana yang dimutasi; c. keputusan penetapan CPNS menjadi PNS; d. keputusan penetapan PNS yang menjalankan Tugas Belajar; e. keputusan penetapan PNS yang kembali dari Tugas Belajar; f. keputusan penetapan Pelaksana yang kembali dari dipekerjakan atau diperbantukan; g. keputusan penetapan Pelaksana yang kembali dari cuti di luar tanggungan negara; dan h. keputusan penetapan Pelaksana berdasarkan hasil sidang penilaian. (2) Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h,ditetapkan paling lama 31 Januari dan berlakumulai 1 Januari tahun yang sama dengan pelaksanaan sidang penilaian. (4) Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada: a. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan; dan c. Kepala Biro Sumber Daya Manusia, paling lama bulan Februari tahun yang sama dengan pelaksanaan sidang penilaian. (5) Keputusan penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id