Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar terdiri dari:
a. penetapan bagi PNS Kementerian Keuangan yang menjalankan Tugas Belajar; dan
b. penetapan bagi PNS Kementerian Keuangan yang telah kembali dari Tugas Belajar dan aktif bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan, sesuai jenis penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
