Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus terdiri dari:
a. penetapan pertama kali; dan
b. penetapan kembali, sesuai jenis penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
