Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Eselon II di tingkat pusat dan daerah merupakan Pejabat yang berwenang MENETAPKAN jabatan dan peringkat bagi Pelaksana.
(2) Jabatan dan peringkat bagi Pelaksana ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Unit Eselon I yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Eselon II atas nama Pimpinan Unit Eselon I bersangkutan.
(3) Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan oleh pejabat lain di lingkungan Unit Eselon I yang bersangkutan, dalam hal pejabat definitif Unit Eselon II bersangkutan:
a. belum ditetapkan;
b. berhalangan tetap; atau
c. berhalangan sementara.
(4) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sebagai berikut:
a. penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana di lingkungan Unit Eselon I selain Sekretariat Jenderal dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Inspektorat Jenderal atau Sekretaris Badan;
b. penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana di lingkungan Sekretariat Jenderal dilakukan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
(5) Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana dapat dilakukan oleh pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan, dalam hal pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a. belum ditetapkan;
b. berhalangan tetap; atau
c. berhalangan sementara.
Koreksi Anda
