Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil sidang penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri dari rekomendasi Kenaikan, Penurunan, atau Tetap dalam jabatan dan peringkat. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. Pejabat Penilai kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN peringkat jabatan bagi Pelaksana yang bersangkutan; dan b. dalam bentuk surat rekomendasi sebagaimana format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan bagi pejabat yang berwenang dalam penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana. (4) Untuk rekomendasi yang disampaikan oleh Pejabat Penilai instansi vertikal setingkat Pimpinan Unit Eselon III dan Eselon IV, sebelum ditetapkan oleh pimpinan Unit Eselon II di daerah, dilakukan verifikasi terlebih dahulu oleh pejabat yang menangani bidang kepegawaian di lingkungan kantor wilayah Unit Kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda