Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Pelaksana dilakukan oleh Pejabat Penilai melalui mekanisme sidang penilaian setiap bulan Januari.
(2) Sidang penilaian bagi masing-masing Pelaksana diselenggarakan paling lama bulan Januari tahun berikutnya setelah 2 (dua) periode evaluasi.
(3) Dalam hal diperlukan, Sekretaris Jenderal untuk dan atas nama Menteri Keuangan berwenang MENETAPKAN Keputusan Menteri Keuangan mengenai perubahan batas waktu pelaksanaan sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pelaksanaan sidang penilaian oleh Pejabat Penilai mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kesembilan Hasil Sidang Penilaian
Koreksi Anda
