Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Umum yang mendapat kenaikan pangkat golongan/ruang pada periode evaluasi yang pertama karena lulus UPKP atau lulus Tugas Belajar dan memiliki NEP Baik 1 (satu) periode evaluasi, dapat direkomendasikan mendapat kenaikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi pada sidang penilaian tahun berikutnya apabila: a. memenuhi Kompetensi Teknis sesuai yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan; b. memenuhi syarat pangkat/golongan ruang; c. memenuhi syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. tersedianya Formasi Jabatan; dan e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat sidang penilaian. (2) Pelaksana Umum yang mendapat kenaikan pangkat golongan/ruang pada periode evaluasi yang kedua karena lulus UPKP atau Tugas Belajar dan memiliki NEP Baik 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut, kenaikan jabatan dan peringkatnya mengikuti mekanisme sebagai berikut: a. yang bersangkutan mengikuti sidang penilaian pada tahun berikutnya berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Pejabat Penilai atas NEP Baik 2 (dua) periode evaluasi; b. pada sidang penilaian tahun berikutnya setelah sidang penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang bersangkutan dapat direkomendasikan mendapatkan kenaikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi apabila memiliki NEP Baik 1 (satu) periode evaluasi dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id