Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang sedang melaksanakan Tugas Belajar dapat direkomendasikan untuk memperoleh kenaikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai, apabila:
a. memiliki NEP Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut;
b. memenuhi syarat pangkat/golongan ruangnya;
c. memenuhi syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
d. tersedianya Formasi Jabatan.
(2) NEP Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang sedang melaksanakan Tugas Belajar yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak dapat digunakan kembali sebagai bahan Penilaian Pelaksana periode berikutnya oleh Pejabat Penilai.
(3) Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang sedang melaksanakan Tugas Belajar, dapat direkomendasikan Penurunan pada jabatan dan peringkatnya oleh Pejabat Penilai, apabila memiliki NEP Kurang selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut.
(4) NEP Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang sedang melaksanakan Tugas Belajar yang telah digunakan sebagai dasar penurunan jabatan dan peringkat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak
dapat digunakan kembali sebagai bahan penilaian Pelaksana periode berikutnya oleh Pejabat Penilai.
(5) Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang sedang melaksanakan Tugas Belajar direkomendasikan Tetap pada jabatan dan peringkat oleh Pejabat Penilai, apabila:
a. NEP selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut untuk syarat kenaikan atau penurunan tidak terpenuhi;
b. NEP Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut- turut, namun jabatan dan peringkatnya sudah maksimal pada pangkat/golongan ruang;
c. NEP Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut- turut, namun tidak memenuhi syarat minimal pendidikan pada jabatan dan peringkat yang akan diberikan; dan
d. NEP Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut- turut, namun tidak ada Formasi Jabatan pada jabatan dan peringkat yang akan diberikan.
(6) NEP Baik atau Kurang pada periode kedua yang ditetapkan Tetap karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, pada sidang penilaian sebelumnya digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) periode evaluasi selanjutnya sebagai dasar penilaian Pelaksana oleh Pejabat Penilai pada sidang penilaian berikutnya.
(7) NEP Baik pada periode kedua yang ditetapkan Tetap karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) huruf b, huruf c, dan huruf d pada sidang penilaian sebelumnya, digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) periode evaluasi selanjutnya sebagai dasar penilaian Pelaksana oleh Pejabat Penilai pada sidang penilaian berikutnya.
Koreksi Anda
