Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Khusus direkomendasikan Tetap pada jabatan dan peringkat oleh Pejabat Penilai, apabila: a. memenuhi Masa Kerja yang dipersyaratkan, namun pada saat sidang penilaian, yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat; b. memenuhi Masa Kerja yang dipersyaratkan, namun tidak memenuhi syarat minimal pendidikan pada jabatan dan peringkat yang akan diberikan. (2) Masa Kerja selama menjalani hukuman disiplin sedang atau berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tetap diperhitungkan dan diakumulasi dengan Masa Kerja setelah yang bersangkutan sudah tidak menjalani hukuman disiplin untuk digunakan sebagai bahan penilaian Pelaksana Khusus pada sidang penilaian berikutnya. (3) Masa Kerja sampai memenuhi syarat minimal pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tetap diperhitungkan dan diakumulasi dengan Masa Kerja setelah yang bersangkutan memenuhi syarat minimal pendidikan, untuk digunakan sebagai bahan penilaian Pelaksana Khusus pada sidang penilaian berikutnya.
Koreksi Anda