Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Umum direkomendasikan Tetap pada jabatan dan peringkat oleh Pejabat Penilai, apabila: a. NEP selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut untuk syarat kenaikan atau penurunan tidak terpenuhi; b. NEP Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut- turut, namun jabatan dan peringkatnya sudah maksimal pada pangkat/golongan ruangnya; c. NEP Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut- turut, namun tidak ada Formasi Jabatan pada jabatan dan peringkat yang akan diberikan; d. NEP Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut- turut, namun tidak memenuhi syarat minimal pendidikan pada jabatan dan peringkat yang akan diberikan; e. NEP Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut- turut, namun pada saat sidang penilaian Pelaksana yang bersangkutan sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat; dan f. NEP Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut- turut, namun belum memenuhi kompetensi pada jabatan yang akan diberikan. (2) NEP Baik atau Kurang pada periode kedua yang ditetapkan Tetap karena pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) periode evaluasi selanjutnya sebagai dasar penilaian Pelaksana Umum olehPejabat Penilai pada sidang penilaian berikutnya. (3) NEP Baik pada periode kedua yang ditetapkan Tetap karena pertimbangan sebagaimana pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, digabungkan dengan NEP pada 1 (satu) periode evaluasi selanjutnya sebagai dasar penilaian Pelaksana Umum oleh Pejabat Penilai pada sidang penilaian berikutnya. (4) Pelaksana Umum yang dikenai hukuman disiplin berupa penurunan pangkat/golongan ruang, maka pada saat menjalani hukuman disiplin ditetapkan Tetap dalam jabatan dan peringkatnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id