Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Umum direkomendasikan penurunan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila memiliki NEP Kurang selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut.
(2) Pelaksana Umum yang telah ditetapkan turun jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah karena NEP Kurang selama2 (dua) periode evaluasi berturut-turut,
dapat direkomendasikan kembali oleh Pejabat Penilai untuk diturunkan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat lebih rendah apabila memiliki NEP Kurang dalam 2 (dua) periode evaluasi berikutnya.
(3) NEP yang telah digunakan sebagai dasar penurunan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum, tidak dapat digunakan lagi sebagai bahan penilaian Pelaksana oleh Pejabat Penilai.
Koreksi Anda
