Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Umum direkomendasikan penurunan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah oleh Pejabat Penilai apabila memiliki NEP Kurang selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut. (2) Pelaksana Umum yang telah ditetapkan turun jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih rendah karena NEP Kurang selama2 (dua) periode evaluasi berturut-turut, dapat direkomendasikan kembali oleh Pejabat Penilai untuk diturunkan jabatan dan peringkat 2 (dua) tingkat lebih rendah apabila memiliki NEP Kurang dalam 2 (dua) periode evaluasi berikutnya. (3) NEP yang telah digunakan sebagai dasar penurunan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum, tidak dapat digunakan lagi sebagai bahan penilaian Pelaksana oleh Pejabat Penilai.
Koreksi Anda