Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Umum direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memenuhi Kompetensi Teknis sesuai dengan yang dipersyaratkan pada jabatan yang diusulkan; b. memiliki NEP Baik selama 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut; c. memenuhi syarat pangkat/golongan ruang; d. memenuhi syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yangmerupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. tersedianya Formasi Jabatan; dan f. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat sidang penilaian. (2) Pelaksana Khusus direkomendasikan kenaikan jabatan dan peringkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi oleh Pejabat Penilai apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: a. Memenuhi Masa Kerja yang dipersyaratkan; b. memenuhi syarat pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. tersedianya Formasi Jabatan; dan d. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat pada saat sidang penilaian. (3) NEP yang telah digunakan sebagai dasar kenaikan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum tidak dapat digunakan lagi sebagai bahan Penilaian Pelaksana oleh Pejabat Penilai.
Koreksi Anda