Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pelaksana Khusus didasarkan pada Masa Kerja yang dihitung setiap tahun. (2) Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan telah memenuhi 1 (satu) tahun apabila yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Khusus paling singkat 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan pada 1 (satu) periode evaluasi. (3) Evaluasi Pelaksana Khusus dilakukan denganmengakumulasi Masa Kerja setiap tahun. (4) Akumulasi Masa Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya dapat dilakukan, dalam hal Pelaksana yang bersangkutan menjalani tugas sebagai Pelaksana Khusus secara terus menerusdan tidak terputus pada jabatan Pelaksana Khusus yang sama. (5) Penghitungan evaluasiPelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengikutiformat dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Hasil penghitungan evaluasi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disampaikan oleh pejabat yang melakukan evaluasi Pelaksana kepada pejabat yang menangani kepegawaian di lingkungan Unit Kerja masing-masing. (7) Hasil penghitungan evaluasi Pelaksana Khusus sebagaimana dimaksud padaayat (5) bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh: a. Pejabat Penilai; b. pejabat yang menangani kepegawaian; c. atasan langsung; dan d. Pelaksana Khusus yang dinilai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id