Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana yang telah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, melaksanakan pekerjaan sesuai dengan uraian jabatan pada jabatan dan peringkat yang bersangkutan.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih tinggi dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan sepanjang diberikan penugasan oleh atasan langsung dengan mempertimbangkan:
a. penilaian atas beban kerja; atau
b. penilaian atas Kompetensi Teknis.
(3) Pelaksana yang telah ditetapkan jabatan dan peringkatnya, dalam hal diperlukan atau insidental dapat melaksanakan pekerjaan pada jabatan dan peringkat yang lebih rendah dari jabatan dan peringkat yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
