Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi Pelaksana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.01/2015 yang belum digunakan untuk kenaikan dan penurunan jabatan dan peringkat Pelaksana, tetap dapat digunakan sebagai bahan penilaian dalam sidang penilaian.
(2) Hasil evaluasi Pelaksana yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap dapat digunakan sebagai bahan penilaian dalam sidang penilaian dengan terlebih dahulu dilakukan penyetaraan kriteria nilainya dengan NEP sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) CPNS hasil rekrutmen terhitung mulai tahun 2014, diberikan jabatan dan peringkat Pelaksana Umum dan
Pelaksana Khusus sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini sampai dengan yang bersangkutan diangkat menjadi PNS Kementerian Keuangan.
(4) CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diangkat menjadi PNS Kementerian Keuangan, diberikan jabatan dan peringkat Pelaksana Umum sesuai ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan diangkat menjadi PNS.
Koreksi Anda
