Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Hasil penghitungan evaluasi Pelaksana Khusussebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), digunakansebagai bahan penilaian bagi Pelaksana Khusus.
Koreksi Anda
