Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Penilai terdiri dari: a. Pejabat Penilai kantor pusat; b. Pejabat Penilai instansi vertikal; dan c. Pejabat Penilai Unit Pelaksana Teknis. BagianKedua PersyaratanPenilaianbagiPelaksanaUmumdan PelaksanaKhusus Pasal9 (1) NEP sebagaimana dimaksud dalamPasal 6 ayat (3) digunakan sebagai bahan penilaian oleh Pejabat Penilai apabila Pelaksana Umum yang dinilai telah memiliki NEP sebanyak 2 (dua) periode evaluasi berturut-turut. (2) Untuk NEP bagi Pelaksana Umum yang mendapat penugasan tertentu,berlaku ketentuansebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penugasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. mutasi menjadi Pelaksana Khusus; b. mutasi menjadi Pelaksana Awak Kapal Patroli; atau c. diperbantukan/dipekerjakan diluar Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda