Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pelaksana Umum dilakukan dengan cara menjumlahkan NPKP dan NKO, yang masing-masing memiliki bobot sebagai berikut: a. bobot NPKP sebesar 75% (tujuh puluh lima per seratus); dan b. bobot NKO sebesar 25% (dua puluh lima per seratus). (2) NPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperhitungkan telah memenuhi 1 (satu) periode evaluasi, apabila Pelaksana Umum yang bersangkutan telah melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Umum paling singkat 6 (enam) bulan dalam tahun berjalan pada 1 (satu) periode evaluasi. (3) Hasil penjumlahansebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa NEP, yang penghitungannya mengikuti format dan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Kriteria NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. Baik, apabila memiliki NEP paling sedikit 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam); b. Sedang, apabila memiliki NEP 70 (tujuh puluh) sampai dengan kurang dari 85 (delapan puluh lima), dengan NPKP paling sedikit 76 (tujuh puluh enam); dan c. Kurang, apabila memiliki NEP kurang dari 70 (tujuh puluh), atau memiliki NPKP kurang dari 76 (tujuh puluh enam). (5) NEP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh pejabat yang melakukan evaluasi Pelaksana Umum kepada pejabat yang menangani kepegawaian di lingkungan Unit Kerja masing-masing. (6) NEPsebagaimana dimaksud pada ayat (3), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh: a. Pejabat Penilai; b. pejabat yang menangani kepegawaian; c. atasan langsung; dan d. Pelaksana Umum yang dinilai. (7) Pelaksana Umum yang sedang menjalani hukuman disiplin sedang atau berat, tetap dilakukan evaluasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id