Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi Pelaksana merupakan proses penilaian bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus untuk 1 (satu) periode evaluasi setiap tahun.
(2) Periode evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun berjalan.
(3) Evaluasi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku bagi Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus yang telah diangkat menjadi PNS.
(4) Evaluasi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),dilakukan oleh atasan langsung Pelaksana Umum atau Pelaksana Khusus yang bersangkutan paling lama bulan Januari tahun berikutnya.
(5) Evaluasi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dapat dilakukan oleh Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian, dalam halatasan langsung Pelaksana yang bersangkutan:
a. belum ditetapkan;
b. berhalangan tetap; atau
c. berhalangan sementara.
(6) Dalam hal Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditunjuk dari Pelaksana bawahannya, maka evaluasi Pelaksana dilakukan oleh pejabat yang setingkat dengan atasan langsung Pelaksana Umum atau Pelaksana Khusus yang bersangkutan.
(7) Pejabat yang setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dipilih dari unit eselon III yang sama.
(8) Khusus untuk Pelaksana Umum dan Pelaksana Khusus pada instansi vertikal dimana atasan langsungnya setingkat pejabat eselon V, pejabat yang setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dipilih dari unit eselon IV yang sama.
(9) Penunjukkan pejabat yang setingkat sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan oleh atasan dari atasan langsung Pelaksana Umum atau Pelaksana Khusus yang bersangkutan.
BagianKedua EvaluasiPelaksanaUmum
Koreksi Anda
