Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Umum didasarkan pada:
a. Kompetensi Teknis;
b. pangkat/golongan ruang;
c. pendidikan; dan
d. Formasi Jabatan pada unit kerja yang bersangkutan.
(2) Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Khusus didasarkan pada:
a. Masa Kerja;
b. pendidikan; dan
c. Formasi Jabatan pada unit kerja yang bersangkutan.
(3) Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Unit Eselon I masing-masing.
(4) Penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana Tugas Belajar didasarkan pada:
a. pangkat/golongan ruang;
b. pendidikan; dan
c. Formasi Jabatan pada unit yang bersangkutan.
(5) Penetapan jabatan dan peringkat Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4) dilaksanakan sesuai dasar penetapan jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
