Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur penetapan jabatan dan peringkat bagi:
a. Pelaksana Umum;
b. Pelaksana Khusus; dan
c. Pelaksana Tugas Belajar.
Koreksi Anda
