Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur penetapan jabatan dan peringkat bagi: a. Pelaksana Umum; b. Pelaksana Khusus; dan c. Pelaksana Tugas Belajar.
Koreksi Anda