Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 tentang MEKANISME PENETAPAN JABATAN DAN PERINGKAT BAGI PELAKSANA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaksana adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Keuangan yang tidak menduduki jabatan struktural maupun jabatan fungsional. 2. Pelaksana Umum adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, dan Pelaksana yang menduduki jabatan non awak kapal patroli sebagaimana ditetapkan dalam ketentuanmengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksana di lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai. 3. Pelaksana Khusus adalah Pelaksana yang menduduki jabatan yang tidak disyaratkan pangkat/golongan ruang sebagaimana ditetapkan dalam ketentuanmengenai jabatan dan peringkat bagi Pelaksanadi lingkungan Kementerian Keuangan. 4. Kompetensi Teknis Pelaksana yang selanjutnya disebut Kompetensi Teknis adalah kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan yang dimiliki oleh seorang Pelaksana yang terkait dengan bidang tugas pekerjaannya. 5. Pejabat Penilai adalah kelompok pejabat yang bertugas melakukan penilaian atas hasil evaluasi jabatan dan peringkat bagi Pelaksana. 6. Tugas Belajar adalah penugasan untuk melaksanakan tugas belajar dengan gelar, dengan masa tugas belajar paling singkat 6 (enam) bulan. 7. Pelaksana Tugas Belajar adalah PNS Kementerian Keuangan yang menjalankan Tugas Belajar sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. 8. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang selanjutnya disingkat UPKP adalah ujian yang diperuntukkan bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan yang akan diberikan kenaikan pangkat pilihan karena telah memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar atau Ijazah yang lebih tinggi. 9. Unit Kerja adalah unit kerja eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV dan eselon V di lingkungan Kementerian Keuangan. 10. Formasi Jabatan adalah kebutuhan atas jabatan dan jumlah Pelaksana sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai jabatan dan peringkat Pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan. 11. Nilai Prestasi Kerja PNS yang selanjutnya disingkat NPKP adalah penjumlahan Nilai Sasaran Kerja Pegawai dengan Nilai Perilaku dengan memperhitungkan masing-masing bobot sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. 12. Nilai Kinerja Organisasi yang selanjutnya disingkat NKO adalah nilai keseluruhan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) suatu organisasi dengan memperhitungkan bobot IKU dan bobot perspektif pada unit yang memiliki peta strategi sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan mengenai pengelolaan kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. 13. Nilai Evaluasi Pelaksana yang selanjutnya disingkat NEP adalah nilai yang digunakan sebagai dasar penilaian bagi Pelaksana Umum yang mengacu pada NPKP dan NKO. 14. Masa Kerja adalah lamanya waktu Pelaksana menduduki jabatan Pelaksana Khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 241-pmk-01-2015 Tahun 2015 | Pasal.id