Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 240-pmk-07-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-07-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN UMUM DAN ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT SERTA DANA TAMBAHAN INFRASTRUKTUR PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN ANGGARAN 2012

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat serta Dana Tambahan Infrastruktur Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat www.djpp.kemenkumham.go.id merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 masing- masing daerah provinsi dan kabupaten/kota penerima dana.
Koreksi Anda