Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak dapat membuat perkiraan nilai BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d karena tidak ada dokumen pendukung, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan penilai internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda
