Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam pengurusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi: a. menerbitkan keputusan mengenai penetapan BMN; b. melaksanakan penyimpanan BMN secara baik di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP; c. melaksanakan pencatatan BMN yang berasal dari kepabeanan ke dalam buku catatan pabean BMN dan pencatatan BMN yang berasal dari cukai ke dalam buku BMN; d. membuat perkiraan nilai BMN; e. melaporkan data BMN kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal; f. melakukan pengamanan terhadap BMN yang berada dalam penguasaannya; g. mengusulkan permohonan peruntukan BMN; dan h. melakukan penyelesaian sesuai penetapan peruntukan BMN.
Koreksi Anda