Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Dalam pengurusan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi:
a. menerbitkan keputusan mengenai penetapan BMN;
b. melaksanakan penyimpanan BMN secara baik di Tempat Penimbunan Pabean atau tempat lain yang berfungsi sebagai TPP;
c. melaksanakan pencatatan BMN yang berasal dari kepabeanan ke dalam buku catatan pabean BMN dan pencatatan BMN yang berasal dari cukai ke dalam buku BMN;
d. membuat perkiraan nilai BMN;
e. melaporkan data BMN kepada Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal;
f. melakukan pengamanan terhadap BMN yang berada dalam penguasaannya;
g. mengusulkan permohonan peruntukan BMN; dan
h. melakukan penyelesaian sesuai penetapan peruntukan BMN.
Koreksi Anda
