Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengurusan BMN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dengan memperhatikan keselarasannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (2) Dalam pelaksanaan pengurusan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menunjuk pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Koreksi Anda