Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi:
a. memerintahkan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan pemeriksaan fisik BMN yang berada dalam wilayah kerjanya, dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensinya;
b. memberikan persetujuan peruntukan BMN berupa penjualan secara Lelang, Hibah, Penghapusan, Pemusnahan, atau Penetapan Status Penggunaan;
c. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
(2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
