Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan pengelolaan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Menteri Keuangan memiliki wewenang dan tanggung jawab yang meliputi: a. memerintahkan Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk melakukan pemeriksaan fisik BMN yang berada dalam wilayah kerjanya, dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensinya; b. memberikan persetujuan peruntukan BMN berupa penjualan secara Lelang, Hibah, Penghapusan, Pemusnahan, atau Penetapan Status Penggunaan; c. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (2) Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda