Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Usulan peruntukan BMN yang telah diajukan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum mendapatkan persetujuan, tetap dilanjutkan proses penyelesaian persetujuannya berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Persetujuan atas usulan peruntukan BMN yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap sah dan berlaku berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
