Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Proses penyelesaian peruntukan BMN yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda
