Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pusat melakukan pencatatan BMN berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
(2) Pencatatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap semester kepada Direktur Jenderal.
(3) Sebelum dilakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pusat melakukan rekonsiliasi data BMN dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan setiap semester.
(4) Laporan pencatatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan untuk menyusun neraca pemerintah pusat.
Koreksi Anda
