Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah melakukan pencatatan BMN berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pelayanan.
(2) Pencatatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap semester kepada Kantor Pusat.
(3) Sebelum dilakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Wilayah melakukan rekonsiliasi data BMN dengan Kantor Bea dan Cukai setiap semester.
Koreksi Anda
