Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan melakukan pencatatan BMN berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai.
(2) Pencatatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan setiap semester kepada Kantor Wilayah.
(3) Sebelum dilakukan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kantor Pelayanan melakukan rekonsiliasi data BMN dengan Kantor Bea dan Cukai setiap semester.
Koreksi Anda
