Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Monitoring tindak lanjut persetujuan peruntukan BMN yang telah diterbitkan dilakukan secara berkala setiap semester oleh:
a. Kantor Pelayanan, dalam hal persetujuan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan;
b. Kantor Wilayah, dalam hal persetujuan diterbitkan oleh Kantor Wilayah;
c. Kantor Pusat, dalam hal persetujuan diterbitkan oleh Kantor Pusat.
Koreksi Anda
