Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Monitoring tindak lanjut persetujuan peruntukan BMN yang telah diterbitkan dilakukan secara berkala setiap semester oleh: a. Kantor Pelayanan, dalam hal persetujuan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan; b. Kantor Wilayah, dalam hal persetujuan diterbitkan oleh Kantor Wilayah; c. Kantor Pusat, dalam hal persetujuan diterbitkan oleh Kantor Pusat.
Koreksi Anda