Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Apabila pada pelelangan pertama tidak laku, dilakukan pelelangan kedua.
(2) Nilai Wajar BMN dalam pelelangan kedua menggunakan nilai yang sama pada saat pelelangan pertama.
(3) Dalam hal pelelangan kedua tidak laku, dapat diusulkan untuk dilakukan pelelangan ketiga atau diusulkan peruntukan lainnya.
(4) Dalam hal diusulkan pelelangan ketiga, dilakukan Penilaian kembali atas BMN.
(5) Persetujuan pelelangan ketiga ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan yang memiliki wilayah kerja pada lokasi BMN tersebut berada.
Koreksi Anda
