Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Lelang BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, dilakukan Penilaian.
(2) Penilaian BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai MENETAPKAN Nilai Limit Lelang.
(4) Penetapan Nilai Limit Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Nilai Wajar yang telah mempertimbangkan faktor biaya.
(5) Faktor biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan melalui perhitungan secara at cost dari Nilai Wajar, meliputi:
a. sewa gudang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) untuk paling lama 2 (dua) bulan;
b. sewa gudang di TPP;
c. biaya pencacahan dan penimbunan di TPP;
d. biaya pengangkutan dari TPS ke TPP; dan
e. biaya lain yang dipergunakan untuk keperluan Lelang BMN.
(6) Harga penawaran tertinggi yang diajukan oleh peserta Lelang yang telah disahkan sebagai pemenang Lelang oleh Pejabat Lelang merupakan harga Lelang.
(7) Pemenang Lelang, selain membayar harga Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (6), harus membayar pula biaya-biaya yang meliputi:
a. sewa gudang di TPS untuk paling lama 2 (dua) bulan;
b. sewa gudang di TPP;
c. biaya pencacahan dan penimbunan di TPP;
d. biaya pengangkutan dari TPS ke TPP; dan
e. biaya lain yang dipergunakan untuk keperluan Lelang BMN.
(8) Penerimaan negara yang berasal dari Lelang BMN sesuai harga Lelang BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetor seluruhnya ke kas Negara.
Koreksi Anda
