Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Persetujuan usulan peruntukan BMN dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Usulan penjualan secara Lelang dapat disetujui apabila:
1. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan
2. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Usulan Penetapan Status Penggunaan dapat disetujui apabila:
1. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga; atau
2. diperlukan untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan.
c. Usulan Hibah dapat disetujui apabila:
1. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah;
2. diperlukan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah; atau
3. tidak mengganggu Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, Lingkungan dan Moral Bangsa (K3LM).
d. Usulan Pemusnahan dapat disetujui apabila:
1. busuk;
2. kadaluwarsa;
3. dilarang diekspor atau diimpor;
4. tidak mempunyai nilai ekonomis; atau
5. berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.
e. Usulan Penghapusan dapat disetujui apabila:
1. terjadi penyusutan; atau
2. hilang.
Koreksi Anda
