Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan usulan peruntukan BMN dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut: a. Usulan penjualan secara Lelang dapat disetujui apabila: 1. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara; dan 2. tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Usulan Penetapan Status Penggunaan dapat disetujui apabila: 1. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga; atau 2. diperlukan untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan. c. Usulan Hibah dapat disetujui apabila: 1. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah; 2. diperlukan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, kemanusiaan, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah; atau 3. tidak mengganggu Kesehatan, Keamanan, Keselamatan, Lingkungan dan Moral Bangsa (K3LM). d. Usulan Pemusnahan dapat disetujui apabila: 1. busuk; 2. kadaluwarsa; 3. dilarang diekspor atau diimpor; 4. tidak mempunyai nilai ekonomis; atau 5. berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan. e. Usulan Penghapusan dapat disetujui apabila: 1. terjadi penyusutan; atau 2. hilang.
Koreksi Anda