Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
(1) Usulan peruntukan BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
a. keputusan mengenai penetapan BMN; dan
b. Berita Acara Pencacahan Barang.
(2) Dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Penetapan Status Penggunaan, harus disertakan pula dokumen persyaratan berupa surat kesediaan dari kementerian/lembaga yang diusulkan sebagai
Pengguna Barang, yang ditandatangani
oleh sekretaris jenderal/sekretaris lembaga dari kementerian/lembaga bersangkutan.
(3) Dalam hal BMN diusulkan untuk dilakukan Hibah, harus disertakan pula dokumen persyaratan berupa surat kesediaan dari:
a. pemerintah daerah;
b. lembaga sosial;
c. lembaga budaya;
d. lembaga keagamaan; atau
e. lembaga kemanusiaan, yang akan menerima Hibah, yang ditandatangani oleh sekretaris daerah/ketua pengurus lembaga dari pemerintah daerah/lembaga bersangkutan.
Koreksi Anda
