Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis permohonan peruntukan BMN terdiri dari: a. permohonan untuk dilakukan penjualan secara Lelang; b. permohonan untuk dilakukan Penetapan Status Penggunaan; c. permohonan untuk dilakukan Hibah; d. permohonan untuk dilakukan Pemusnahan; atau e. permohonan untuk dilakukan Penghapusan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Pasal.id