Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Jenis permohonan peruntukan BMN terdiri dari:
a. permohonan untuk dilakukan penjualan secara Lelang;
b. permohonan untuk dilakukan Penetapan Status Penggunaan;
c. permohonan untuk dilakukan Hibah;
d. permohonan untuk dilakukan Pemusnahan; atau
e. permohonan untuk dilakukan Penghapusan.
Koreksi Anda
