Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi: a. Direktorat Penindakan dan Penyidikan; b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau d. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Koreksi Anda