Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi:
a. Direktorat Penindakan dan Penyidikan;
b. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
c. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; atau
d. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Koreksi Anda
