Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Bea dan Cukai mengajukan usulan peruntukan BMN dengan ketentuan sebagai berikut: a. Permohonan dengan perkiraan nilai sampai dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan; b. Permohonan dengan perkiraan nilai di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.0000,00 (tiga ratus juta rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah; c. Permohonan dengan perkiraan nilai di atas Rp300.000.0000,00 (tiga ratus juta rupiah) diajukan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda