Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-06-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET EKS KEPABEANAN DAN CUKAI
Teks Saat Ini
Kepala Kantor Bea dan Cukai mengajukan usulan peruntukan BMN dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Permohonan dengan perkiraan nilai sampai dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan;
b. Permohonan dengan perkiraan nilai di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp300.000.0000,00 (tiga ratus juta rupiah) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah;
c. Permohonan dengan perkiraan nilai di atas Rp300.000.0000,00 (tiga ratus juta rupiah) diajukan kepada Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
