Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap permintaan pelaksanaan MAP yang telah:
a. diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atau
b. diajukan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Otoritas Pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diperoleh Persetujuan Bersama, dilakukan pemrosesan lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
