Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
Dokumen yang dipergunakan sejak pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sampai dengan penyelesaian atau dihentikannya proses pelaksanaan MAP diperlakukan secara rahasia sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
