Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan dokumentasi atas: a. laporan penelitian atas permintaan pelaksanaan MAP; b. laporan penelitian tim pelaksanaan MAP atas penyiapan usulan naskah posisi (position paper) dan perubahannya; c. laporan pembahasan bersama Direktur Jenderal Pajak dan tim quality assurance dalam menentukan naskah posisi (position paper) dan perubahannya yang disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II; d. naskah posisi (position paper) dan perubahannya; e. surat menyurat, termasuk surat menyurat elektronik; f. hasil rekaman digital atau elektronik; dan g. dokumen lainnya yang terkait.
Koreksi Anda