Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)
Teks Saat Ini
Direktur Peraturan Perpajakan II melakukan dokumentasi atas:
a. laporan penelitian atas permintaan pelaksanaan MAP;
b. laporan penelitian tim pelaksanaan MAP atas penyiapan usulan naskah posisi (position paper) dan perubahannya;
c. laporan pembahasan bersama Direktur Jenderal Pajak dan tim quality assurance dalam menentukan naskah posisi (position paper) dan perubahannya yang disampaikan kepada Direktur Peraturan Perpajakan II;
d. naskah posisi (position paper) dan perubahannya;
e. surat menyurat, termasuk surat menyurat elektronik;
f. hasil rekaman digital atau elektronik; dan
g. dokumen lainnya yang terkait.
Koreksi Anda
