Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal pelaksanaan MAP tidak menghasilkan Persetujuan Bersama, berlaku surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembetulan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Pasal.id