Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah surat ketetapan pajak diterbitkan tetapi: a. tidak diajukan keberatan; b. diajukan keberatan tetapi dicabut dan diterbitkan surat persetujuan pencabutan; c. diajukan keberatan tetapi tidak memenuhi persyaratan sehingga tidak dipertimbangkan; d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetapi tidak memenuhi ketentuan, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas surat ketetapan pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG. (2) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama dan Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi belum diterbitkan surat keputusan keberatan, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan Persetujuan Bersama tersebut dalam Surat Keputusan Keberatan. (3) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan tetapi tidak diajukan banding atau Wajib Pajak mengajukan banding tetapi dicabut, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG. (4) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar berkurang dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tetapi belum diterbitkan surat keputusan atas permohonan dimaksud, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan Persetujuan Bersama dimaksud dalam surat keputusan atas permohonan pembetulan atau permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak. (5) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan surat ketetapan pajak tetapi belum diterbitkan surat keputusan atas permohonan dimaksud, Direktur Jenderal Pajak memperhitungkan Persetujuan Bersama dimaksud dalam surat keputusan atas permohonan pembetulan surat ketetapan pajak. (6) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah dan Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tetapi belum diterbitkan surat keputusan atas permohonan dimaksud, Direktur Jenderal Pajak menolak permohonan tersebut dan melakukan pembetulan surat ketetapan pajak secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG dengan memperhitungkan Persetujuan Bersama. (7) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar berkurang setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan atas pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak melakukan pembetulan atas surat Keputusan tersebut secara jabatan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UNDANG-UNDANG dengan memperhitungkan Persetujuan Bersama. (8) Dalam hal pelaksanaan MAP menghasilkan Persetujuan Bersama yang menyebabkan pajak yang masih harus dibayar bertambah setelah Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan atas pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, Direktur Jenderal Pajak: a. melakukan pembetulan atas Surat Keputusan Pengurangan atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak secara jabatan; dan b. melakukan pembetulan surat ketetapan pajak secara jabatan dengan memperhitungkan isi persetujuan bersama. (9) Dalam hal Persetujuan Bersama berkaitan dengan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan di INDONESIA, dapat dilakukan tindak lanjut berdasarkan prosedur atau tata cara pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak Persetujuan Bersama.
Koreksi Anda