Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 240-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR PERSETUJUAN BERSAMA (MUTUAL AGREEMENT PROCEDURE)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 serta tindak lanjut Persetujuan Bersama tersebut. (2) Direktur Peraturan Perpajakan II menyampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada: a. unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dengan pelaksanaan MAP; b. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA yang mengajukan permintaan pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a; c. WNI yang menjadi Wajib Pajak dalam negeri Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra terkait permasalahan diskriminasi berdasarkan ketentuan P3B, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b; dan/atau d. Wajib Pajak dalam negeri INDONESIA atau bentuk usaha tetap di INDONESIA yang terkait dengan pelaksanaan MAP, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b atau huruf c.
Koreksi Anda